Jumat, 18 Mei 2012

Keanekaragaman hayati di Indonesia memang cukup banyak. Hal itu terjadi karena Indonesia adalah negara tropis, tanah pun subur. Hutan hujan tropis adalah tempat dimana keanekaragaman hayati berada. Itulah alasan kenapa hutan hujan tropis sering disebut sebagai plasma nutfah. Ada juga keanekaragaman hayati seperti halnya di daerah Ujung Kulon, Pulau Komodo dan sebagainya dijadikan sebagai "World Herritage" karena daerah-daerah tersebut memiliki keanekaragaman yang tinggi dan khas.  Walaupun keanekaragaman hayati masih banyak di Indonesia, Juga banyak terdapat keanekaragaman hayati di indonesia yang sekarang terancam punah. Salah satunya adalah gambar yang ada di atas ini, "Harimau Sumatera". Bukan hanya itu, banyak juga tumbuhan dan binatang lain yang terancam punah, contoh binatang yang terancam punah adalah sebagai berikut:

binatang-binatang di atas sudah hampir punah (langka). Tetapi, bukan binatang di atas saja yang sudah hampir punah, terdapat binatang lain juga yang langka, yaitu: Komodo, Ikan Solera Merah, Elang Jawa, Cendrawasih, Maleo, Badak Bercula Satu, Jalak Bali, dan sebagainya. Ada juga tumbuhan yang langka.Salah satunya adalah Kopi Anjing, Kepel, Anggrek Hitam, Bunga Bangkai, dan sebagainya.

Dari sini, pasti kita tahu penyebab kelangkaan tersebut. Salah satu penyebabnya adalah:
1) Tingkat reproduksi rendah
Pada hewan yang masa kehamilannya lama dan jumlah keturunan yang dilahirkan sedikit
2) Bencana Alam
Bencana alam dapat menyebabkan kerusakan ekosistem bahkan punahnya organisme tertentu.
3) Aktivitas Manusia
Beberapa aktivitas manusia yang menghancurkan ekosistem tertentu sehingga keanekaragaman hayati mati.
contohnya:
-Pemburuan dan penangkapan hewan secara liar terus menerus.
-Penangkapan hewan yang ada di laut dengan cara yang salah seperti dengan menggunakan bahan kimia, listrik, dan lain-lain.
-Penebangan hutan secara liar mengakibatkan rusaknya hutan dan punahnya flora dan fauna
-Mengembangkan flora dan fauna tertentu sehingga ekosistem menjadi tidak seimbang.
-Mendatangkan flora dan fauna tertentu dari negara lain dan mengembangkannya.

 Jika banyak penyebab keanekaragaman hayati tersebut langka, seharusnya ada usaha untuk melestarikan keanekaragaman hayati tersebut.Usaha pelestarian(konservasi) dapat dilakukan di habibat asli (in situ) ataupun di luar habibat asli (ex situ).
Konservasi in situ merupakan upaya pelestarian di habibatasli, sedangkan konservasi ex situ
dilakukan di luar habibat asli.

Contoh pelestarian habibat asli adalah taman nasional yang melindungi hewan-hewan dan burung beraneka ragam,sedangkan pelestarian di luar habibat asli adalah kebun binatang,kebun botani yang melindungi aneka tumbuhan, dan plasma nuftah yaitu kumpulan flora dan fauna yang terdapat di alam danmasih membawa sifat-sifat yang asli, seperti koleksi padi,koleksi jagung, koleksi biji legume.

Macam-macam Bentuk (Upaya Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati) Usaha pelestarian sumber daya alam hayati tidak lepas dari usaha pelestarian lingkungan hidup. Usaha-usaha dalam pelestrian lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kita semua.Untuk menggalakkan perhatian kita kepada pelestarian lingkungan hidup,maka setiap tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Sedunia.

Ditingkat Internasional, peringatan Hari Lingkungan Hidup ditandai dengan pemberian penghargaan kepada perorangan ataupun kelompok atas sumbangan praktis mereka yang berharga bagi pelestarian lingkungan atau perbaikan lingkungan hidup di tingkat lokal, nasional, dan internasional.Penghargaan ini diberi nama "Global 500" yang diprakarsai Program Lingkungan PBB (UNEP = United Nation Environment Program). Di tingkat nasional, Indonesia tidak ketinggalan dengan memberikan hadiah, sebagai berikut.

a)      Kalpataru: Hadiah Kalpataru diberikan kepada berikut ini:
1. Perintis lingkungan hidup,yaitu mereka yang telah mempelopori untuk mengubah lingkungan hidup yang kritis menjadi subur kembali.
2. Penyelamat lingkungan hidup,yaitu mereka yang telah menyelamatkan lingkungan hidup yang rusak.
3. Pengabdi lingkungan hidup,yaitu petugas-petugas yang telah mengabdikan dirinya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.


1. Pelestarian Keanekaragaman Hayati secara In situ
pelestarian Keanekaragaman Hayati secara In situ yaitu suatu upaya pelestarian sumber daya alam hayati di habitat atau tempat aslinya. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan karakteristik tumbuhan atau hewan tertentu sangat membahayakan kelestariannya apabila dipindahkan ke tempat lainnya. Contohpelestarian Keanekaragaman Hayati secara In situ sebagai berikut.
a. Suaka margasatwa untuk komodo di Taman Nasional Komodo, Pulau Komodo.
b. Suaka margasatwa untuk badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Jawa Barat.
c. Pelestarian bunga Rafflesia di Taman Nasional Bengkulu.
d. Pelestarian terumbu karang di Bunaken.
2. Pelestarian Keanekaragaman Hayati secara Ek situ,
pelestarian Keanekaragaman Hayati secara Ek situ yaitu suatu upaya pelestarian yang dilakukan dengan memindahkan ke tempat lain yang lebih cocok bagi perkembangan kehidupannya. Contohpelestarian Keanekaragaman Hayati secara Ek situ sebagai berikut.
a. Kebun Raya dan Kebun Koleksi untuk menyeleksi berbagai tumbuhan langka dalam rangka melestarikan plasma nuftah.
b. Penangkaran jalak bali di kebun binatang Wonokromo. Salah satu cara untuk ikut melestarikan keanekaragaman hayati secara nyata dan untuk pemenuhan kebutuhan dapur dan tanaman obat maka kita dapat membuat kebun tanaman obat, baik di sekolah ataupun di rumah kita sendiri. Dengan menggalakkan kebun tanaman obat ini, diharapkan tidak akan terjadi kelangkaan tanaman obat akibat kecenderungan mengkonsumsi obat-obatan kimia dan meninggalkan fungsi tanaman obat-obatan tradisional bagi kesehatan kita. Klasifikasi merupakan suatu cara untuk mengelompokkan makhluk hidup. Dalam pengelompokkan makhluk hidup diperlukan aturan, yaitu dasar yang digunakan untuk pengelompokkan, seperti persamaan dan perbedaan ciri-ciri serta sifat makhluk hidup, yang meliputi ciri morfologis, anatomis, biokimia, dan reproduksinya. Pengelompokan makhluk hidup yang sudah menggunakan aturan tertentu ini disebut sistematika.
3. Peranan pemerintah dalam menjaga kelestarian hayati di Indonesia.
a. Perlindungan Alam Umum
Perlindungan alam umum merupakan perlindungan terhadap fl ora, fauna, dan tanahnya. Perlindungan alam umum dibagi menjadi tiga, yaitu perlindungan alam ketat, perlindungan alam terbimbing, dan taman nasional. Perlindungan alam ketat adalah perlindungan alam tanpa campur tangan manusia, kecuali apabila dipandang perlu. Jadi, dalam perlin dungan ini, alam dibiarkan berkembang dengan sendirinya. Tujuan perlindungan ini untuk penelitian ilmiah. Contohnya adalah cagar alam Ujung Kulon sedangkan perlindungan alam terbimbing adalah perlindungan alam oleh para ahli. Contohnya adalah Kebun Raya Bogor. Kedua perlindungan alam tersebut biasanya berupa areal atau wilayah yang relatif sempit. Berbeda dengan perlindungan alam, taman nasional (national park) merupakan perlindungan terhadap keadaan alam yang meliputi daerah yang sangat luas, di mana tidak diperbolehkan dibangun rumah tinggal atau untuk kepentingan industri. Namun demikian, taman nasional dapat difungsikan sebagai tempat rekreasi dan wisata, asalkan tidak mengubah keseimbangan ekosistem. Contohnya adalah Taman Safari Bogor. Berdasarkan hasil konggres internasional pada tahun 1982, ditetapkan enam belas Taman Nasional (T.N.) di Indonesia. Keenambelas taman nasional tersebut adalah:
1. T. N. Kerinci (Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu) 1.485.000 hektar.
2. T. N. Gunung Leuser (Sumatera Utara, Aceh) 793 hektar.
3. T. N. Barisan Selatan (Lampung, Bengkulu) 365.000 hektar.
4. T. N. Tanjung Puting (Kalimantan Tengah) 355.000 hektar.
5. T. N. Drumoga Bone (Sulawesi Utara) 300.000 hektar.
6. T. N. Lorelindu (Sulawesi Tengah) 231.000 hektar.
7. T. N. Kutai (Kalimantan Timur) 200.000 hektar.
8. T. N. Manusela Wainua (Maluku) 189.000 hektar.
9. T. N. Kepulauan Seribu (DKI Jakarta) 108.000 hektar.
10. T. N. Ujung Kulon (Jawa Barat) 79.000 hektar.
11. T. N. Besakih (Bali) 78.000 hektar.
12. T. N. Pulau Komodo (Nusa Tenggara Barat) 75.000 hektar.
13. T. N. Bromo, Tengger, Semeru (Jawa Timur) 58.000 hektar.
14. T. N. Meru Betiri (Jawa Timur) 50.000 hektar.
15. T. N. Baluran (Jawa Timur) 25.000 hektar.
16. T. N. Gunung Gede, Pangrango (Jawa Barat) 15 hektar.
Berbagai taman nasional tersebut memiliki jenis-jenis hayati yang khas. Contohnya adalah T. N. Pulau Komodo yang melindungi biawak komodo (Varanus komodoensis). Sedangkan T. N. Gunung Gede Pangangro adalah taman nasional yang di bawahnya ada Kebun Raya
Cibodas. Untuk menjaga keanekaragaman hayati di Indonesia, maka pemerintah melakukan beberapa hal, yaitu menetapkan konservasi lingkungan, meliputi cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman raya, dan taman perburuan. Tiap-tiap jenis konservasi tersebut memiliki prinsip pengelolaan yang berbeda. Setiap jenis konservasi memiliki nilai manfaat tertentu. Cagar alam berfungsi sebagai kantung plasma nutfah (penyimpanan gengen tiap jenis makhluk hidup). Hal ini bertujuan untuk mencegah punahnya makhluk hidup. Selain itu, cagar alam juga menjadi habitat (tempat hidup) satwa liar dan tumbuhan, pusat pengaturan sistem air, tempat pengungsian satwa, tempat penelitian dan pendidikan, dan referensi (pusat rujukan). Sedangkan fungsi utama taman buru, yaitu sebagai tempat pengembangan ekonomi kepariwisataan, pusat pendidikan, tempat perburuan, tempat koleksi tumbuhan dan satwa, dan penunjang devisa daerah dalam hal pemanfaatan jasa lingkungan.
b. Perlindungan Alam dengan Tujuan Tertentu
Perlindungan alam dengan tujuan tertentu merupakan perlindungan dengan tujuan khusus. Kekhususan tersebut berlatar belakang dari potensi yang ada di kawasan yang bersangkutan. Macam-macam perlindungan tersebut adalah seba gai berikut.
1) Perlindungan alam geologi
Perlindungan alam geologi yaitu perlindungan alam dengan tujuan melindungi formasi geologi tertentu, misalnya batuan.
2) Perlindungan alam botani
Perlindungan alam botani yaitu perlindungan alam dengan tujuan melindungi komunitas tumbuhan tertentu, misalnya Kebun Baya Bogor.
3) Perlindungan alam zoologi
Perlindungan alam zoologi yaitu perlindungan alam dengan tujuan melindungi hewan langka dan mengembangkannya dengan cara memasukkan hewan sejenis ke daerah lain, misalnya cagar alam Ujung Kulon.
4) Perlindungan alam antropologi
Perlindungan alam antropologi yaitu per lindungan alam dengan tujuan melindungi suku bangsa terisolir, misal suku Indian di Amerika, suku Asmat di Irian, dan suku Badui di Banten Selatan.
5) Perlindungan pemandangan alam
Perlindungan pemandangan alam yaitu perlindungan alam dengan tujuan melindungi keindahan alam, misalnya lembah sianok di Sumatra barat.
6) Perlindungan monumen alam
Perlindungan monumen alam yaitu perlindungan alam dengan tujuan melindungi benda-benda alam, misalnya stalagtit dan stalagmit dalam gua serta air terjun.
7) Perlindungan suaka margasatwa
Perlindungan suaka margasatwa yaitu perlindungan dengan tujuan melindungi hewan-hewan yang terancam punah, misalnya badak, gajah, dan harimau Jawa.
 Perlindungan hutan
Perlindungan hutan yaitu perlindungan dengan tujuan melindungi tanah, air, dan perubahan iklim.
9) Perlindungan ikan
Perlindungan ikan yaitu perlindungan dengan tujuan melindungi ikan yang terancam punah.







1 komentar: